Sejak Mei hingga November 2013, Bank Indonesia (BI) telah mengujicoba branchless banking di delapan propinsi bersama lima bank dan tiga operator telekomunikasi. Diharapkan dengan ujicoba ini BI akan segera terbitkan regulasi soal e-money atau teknologi uang elektronik.
BI mencatat dukungan infrastruktur untuk saat ini cukup baik. Dari sektor telekomunikasi telah mencapai 95% dengan dukungan 240 juta pengguna ponsel dan dua juta agen retailer telekomunikasi. Intrumen pembayaran uang elektronik berbasis server sendiri jumlahnya capai 12,5 juta. Sedangkan untuk sisi perbankan, BI mencatat sekitar 52% rumah tangga masih bekum miliki simpanan di lembaga keuangan.
Branchless banking sendiri terkait regulasinya akan diterbitkan BI pada akhir tahun 2013 dan mulai diterapkan pada tahun 2014. Artinya, setelah payung hukum ini tersedia maka pemain di industri perbankan dan telekomunikasi bisa bersinergi. Alhasil, pintu masuk ke e-money akan semakin lebar.
BI yakin jika e-money akan terus tumbuh secara signifikan dalam beberapa tahun mendatang. Dengan penggunaan uang elektronik maka masyarakat tak perlu miliki ketergantungan dengan uang cash atau tunai. E-money kerap digunakan untuk transaksi mikro di bawah Rp 5 juta. Meski minim namun di tahun 2013 BI mencatat jika transaksi per hari dari e-money capai Rp 6,7 miliar atau Rp 2 triliun setahun.
Dikutip dari Detik, sementara itu beberapa bank yang telah miliki layanan e-moneyantara lain BCA (Flazz), Mandiri (Indomaret Card, Gaz Card, dan e-Toll), Bank Mega (Studio Pass Card dan Smart Card), BNI (Java Jazz Card dan Kartuku), BRI (BRIZZI), dan BPD DKI (Jak Card).
Operator telekomunikasi juga demikian. Mereka yang keluarkan layanan e-moneyyakni Indosat (Dompetku), PT Skye Sab Indonesia (Skye Card), Telekomunikasi Indonesia (Flexy Card serta i-Vas Card), Telkomsel (T-Cash), XL Axiata (XL Tunai), dan PT Finnet Indonesia (FinChannel).
0 komentar:
Posting Komentar